keuangan rumah sakit ini menggunakan SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Permendagri 61 Tahun 2007 Pasal 121 menyebutkan : “Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dan Pasal
6. Sudirman, S.E, selaku Manajer Keuangan Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi . 7. Orang tua , keluarga dan t eman - teman Pendidikan Akuntansi A 2013 yang selalu memberikan semangat dan doa. 8. Seluruh karyawan Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi Praktikan menyadari bahwa dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Interim Consolidated Financial Statements Untuk Periode 9 (Sembilan) Bulan yang Berakhir For the 9 (Nine) Months Periods Ended Pada 30 September 2021 dan 2020 (Tidak Diaudit) September 30, 2021 and 2020 (Unaudited) Serta untuk Tahun yang Berakhir pada And For the Year Ended
NotTh.