Hukum perizinan bagian dari hukum public yaitu Hukum Administrasi. tentang Peradilan T ata U saha Negara pada tanggal 29 Desember 1986 dan. mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46. 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6. Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2013. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). SebelumTergugat mengajukan jawaban, Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya. Apabila Tergugat sudah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui Tergugat. Pencabutan gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan TUN/Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkaranya. Dikarenakan tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya membuat surat pada tanggal 13 Juni 2011 kepada Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat dengan perihal: “Permohonan Blokir Sertifikat Hak Milik No. 933 atas nama Dedi Sofyan Medya Putra (Alm.)”, yang tujuannya untuk menghindari terjadinya Keputusan pencatatan peralihan hak atas tanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi Putusan05/G/2015/PTUN-SMG mengabulkan gugatan seluruhnya. Dalam pertimbangannya majelis hakim • Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 36 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Toh Kuning tertanggal 12 Mei 2011 ; Surat Nomor 545.21/003/2011 tentang Pembatalan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi PT. Toh Kuning Nomor 545.21/01 1/2010tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi TanahLiat Kepada PT. Toh Kuning tertanggal 12 Mei 2011 ; Surat Nomor : 545.21/004/2011 tentang Pembatalan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi PT. pWjxvAr.